Bagi kita aparat negara tentu saja sudah sangat mengenal apa itu tugas negara. Tugas negara kita dapat dari pemerintah pusat yang merupakan pengelola negara. Dari pemerintah pusat turun terus ke organisasi tempat bernaungnya diri kita. Kalau hal ini dijabarkan satu persatu maka akan menghabiskan waktu yang bertele-tele. Singkat kata, tugas dari atasan kitalah yang merupakan penjabaran terakhir dari tugas negara tersebut. Apakah hanya aparat negara yang harus melaksanakan tugas negara ini?
Inilah situasi dan kondisi yang sering kita pikirkan,apa memang cuma aparat negara yang mempunyai kewajiban ini? Tidak. Karena kita semua adalah bagian dari negara. Oleh karena itu setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam kewajiban ini. Hanya dengan porsi dan kegiatan yang berbeda sesuai dengan profesi dan kemampuan yang dimiliki. Kita tidak menyadari kewajiban kita kepada negara ini. Bahkan hal-hal kecil yang kita lakukan sehari-hari bisa merupakan bagian dari tugas negara ini.
Kita ambil contoh seorang pedagang sayur. Setiap pagi dia berjualan dipasar, apa yang bisa dia lakukan dengan profesinya itu? Banyak hal yang bisa dia lakukan,bahkan tanpa dia sadari. Pada saat dipasar, dengan membayar restribusi pasar maka dia ikut serta dalam menunaikan kewajiban kepada negara, kemudian sayur yang dia jual yang masih segar merupakan makanan yang sehat akan memberikan kesehatan bagi masyarakat yang membeli. Selain itu, selama dalam perjalanan baik berangkat maupun pulang dari pasar, berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku maka sudah merupakan bagian dari kewajiban kepada negara.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama. Terutama dalam Pasal 72 “Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaiman diatur pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara, dan bidang lain”
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah salah satunya. Dari undang-undang tersebut bagaiman pemerintah lari dari tanggung jawab akan pendanaan dunia pendidikan, malah kemudian melemparkannya pada masyarakat, sampai pada Rancangan Undang-Undang (BHP) sebagai konsekuensi dari pasal 53 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan segera diajukan ke DPR. Naskah tersebut kini berada di Sekretariat Negara dan proses pengajuannya ke DPR tinggal menunggu amanat dari Presiden. DPR sudah memasukkan RUU BHP ini menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2007, sehingga ditargetkan 2007 selesai (Media Indonesia, 27/01/07). RUU ini mengatur badan hukum pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Jika di amati, RUU tersebut mengarah pada upaya liberalisasi dan kapitalisasi pendidikan nasional.
Karena RUU ini adalah semacam juklak juknis bagaimana nantinya proses liberalisasi pendidikan dilaksanakan. Mengembalikan Tanggung Jawab Negara.
Tanggung jawab dan Fungsi Negara :
- Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
- Melaksanakan ketertiban Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
- Pertahanan dan keamanan Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Wujud hubungan Warga Negara dan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak membela negara
- Hak berpendapat
- Hak kemerdekaan memeluk agama
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
- Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
- Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial.
- Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
- Kewajiban membela negara
- Kewajiban dalam upaya pertahanan negara.
Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
- Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
- Hak negara untuk dibela
- Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
- Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
- Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
- Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
- Kewajiban negara meberi jaminan sosial.
- Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang .
# semoga bermanfaat
Tag :
pengetahuan umum
0 Komentar untuk "hak dan kewajiban negara terhadap warga negara dan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara"